1.
Harkat adalah nilai manusia sebagai mahluk Tuhan yang
dibekali cipta, rasa, dan karsa, serta hak dan kewajiban asasi.
2.
Martabat
adalah tingkatan dan kedudukan manusia yang terhormat, karena memiliki cipta,
rasa, dan karsa. Martabat manusia sama, yang membedakan dihadapan Tuhan
adalah ketaqwaan.
3.
Derajat adalah kedudukam manusia yang memiliki hak dan
kewajiban asasi.
4.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki
manusia sejak lahir secara kodrat, sebagai anugerah Tuhan.
5. Perkembangan perlindungan Hak Asasi
Manusia :
- Negara Inggris
Ø
Magna Charta (1215)
Ø
Petition of Rights (1628)
Ø
Hobeas Corpus Act (1679)
Ø
Bill of Rights (1689)
- Negara Amerika Serikat
Ø
Declaration of Independent (1776)
- Negara Perancis
Ø Declaration Detroit des L’homme et du
citoyen (1789)
- Negara Indonesia
Ø
Pembukaan UUD 1945
- Universal Declaration of Human Rights (PBB), tanggal 10 Desember 1948, diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia Sedunia
6.
Macam hak asasi manusia, tebagi atas :
a.
Hak Asasi Pribadi (personal right), seperti
memeluk agama, mengeluarkan pendapat, berorganisasi/serikat
b.
Hak Asasi Ekonomi (economical right), seperti membuat
perjanjian, membeli, memiliki sesuatu, memilih pekerjaan.
c.
Hak Persamaan Hukum dan Pemerintahan (legal equality),
seperti kedudukan sama dalm hukum.
d.
Hak Asasi Politik (political right), seperti persamaan
derajat warga negara, mengolah dan menata kemajuan negara.
e.
Hak Asasi Sosial Budaya (social and culture right),
seperti memperoleh pengajaran dan mengembangkan kebudayaan.
f.
Hak Asasi dalam Tata Cara Peradilan (procedural right),
seperti perlakuan wajar dalam bantuan hukum, penangkapan, razia.
7. Latar belakang/alasan perlunya Instrumen nasional
HAM yaitu :
a.
HAM
merupakan anugerah Tuhan yang tidak dapat dihilangkan
b. HAM tidak dapat digunakan tanpa batas
c.
Negara Indonesia
adalah negara hukum
d.
Negara Indonesia menghormati HAM
8.
Instrumen nasional HAM terdiri atas :
a. UUD
1945
b. Tap No. XVII/MPR/1998, tentang
Piagam HAM
c. UU
No 39 tahun 1999, tentang HAM
d. UU
No 26 tahun 2000, tentang Pengadilan HAM
e. UU
No 9 tahun 1998, tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di muka Umum
f. Keppres No 5 tahun 1998, tentang
Komisi Nasional HAM
9. Jaminan dan perlindungan HAM dalam UUD
1945, termuat :
a.
Pembukaan UUD 1945, alinea :
Ø Pertama , menegaskan kemerdekaan adalah
hak segala bangsa.
Ø
Keempat, menegaskan tujuan negara :
· Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa
·
Memajukan kesejahteraan umum
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
b. Pasal-Pasal UUD 1945, yaitu pasal :
Ø 27 ayat 1, tentang hak dan kewajiban sama
dalam hukum dan pemerintahan.
Ø 27 ayat 2, tentang memperoleh pekerjaan
dan penghidupan layak
Ø 27 ayat 3, tentang hak dan kewajiban bela
negara
Ø
28 , tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul,
berpendapat
Ø 29 ayat 2, tentang kemerdekaan beragama
dan beribadah
Ø 30 ayat 1, tentang hak dan kewajiban
hankam
Ø
31ayat 1, tentang memperoleh pengajaran
Ø
32, tentang mengembangkan kebudayaan
Ø
33, tentang ekonomi
Ø 34, tentang fakir miskin dan anak
terlantar dipelihara negara.
Ø
Pasal 28 A sampai dengan 28 J
10. Perlindungan
dan penegakkan HAM sesuai dengan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
11. Komisi
Nasional (Komnas) HAM :
a.
Dasar
hukum berdiri Komnas HAM
Ø Keppres No 50 Tahun 1993
Ø UU No 39 Tahun 1999 pasal 75 - 99
b. Tujuan dibentuk Komnas HAM adalah :
·
menciptakan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM
·
meningkatkan perlindungan dan penegakkan HAM
c.
Komnas
HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR dan diresmikan oleh Presiden,
dengan masa jabatan 5 tahun.
d.
Komnas HAM memiliki fungsi :
·
Pengkajian dan penelitian
·
Penyuluhan
·
Pemantauan
·
Mediasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar