Welcome to My Blog

Welcome To My Blog ^_^

Sabtu, 24 Maret 2012

Ideologi


PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DAN DASAR NEGARA


1.      Ideologi berasal dari kata idea (gagasan, cita-cita), dan logos (pengetahuan). Ideologi dapat diartikan sebagai seperangkat gagasan sistematis mengenai suatu kehidupan yang dicita-citakan. Ideologi sering kali diartikan sama dengan pandangan hidup.Ideologi yang dianut oleh suatu bangsa dapat menjadi dasar negara yang bersangkutan. Sebagai dasar negara maka menjadi sumber dan cita-cita hukum dari organisasi negara.

2.      Arti penting ideologi bagi suatu bangsa yaitu memberi arah dan pedoman bagi bangsa dalam menghadapi berbagai persoalan yang terjadi.

3.      Perbandingan berbagai ideologi dunia :

Liberalisme
Komunisme
Pancasila
Berdasarkan paham individualisme
Berdasarkan ajaran Karl Marx
Bersumber pada tata nilai budaya Indonesia
Mengutamakan hak individu
Mengutamakan kewajiban
Keseimbangan hak dan kewajiban
Bersifat sekulerisme
Bersifat atheis
Berdasarkan ketuhanan YME
Kapitalisme
Etatisme
Ekonomi berdasar Kekeluargaan
Campur tangan negara sedikit
Negara mendominasi kehidupan
Negara mengatur kehidupan secar seimbang

4.      Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara :
a.       BPUPKI dalam sidang I tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 membahas dasar negara
b.      Panitia Kecil merumuskan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945
c.       PPKI menetapkan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945, yang memuat Pancasila
      dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

5.      Beberapa usulan rumusan dasar negara :
a.       Muhammad Yamin, secara tertulis :
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Kebangsaan persatuan Indonesia
3)      Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permsyawaratan perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

b.      Mr Soepomo
1)      Persatuan/integralistik
2)      Ketuhanan
3)      Permusyawaratan/perwakilan
4)      Kekeluargaan
5)      Semangat kebudayaan

c.       Ir Soekarno
1)      Kebangsaan
2)      Internasionalisme/kemanusiaan
3)      Mufakat/demokrasi
4)      Kesejahteraan sosial
5)      Ketuhanan Yang Maha Esa






d.      Rumusan dasar negara menurut Piagam Jakarta  :
1)      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk - pemeluknya
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5)      Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

e.       Rumusan dasar Negara menurut Konstitusi RIS dan UUD Sementara 1950 :
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Peri-kemanusiaan
3)      Kebangsaan
4)      Kerakyatan
5)      Keadilan sosial

6.      Rumusan Pancasila yang sah dan benar yaitu sesuai denga rumusan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

7.   Kedudukan dan Fungsi Pancasila :
a.       Dasar Negara, berfungsi sumber dari segala sumber hukum. Segala peraturan     
      perundangan harus sesuai dengan Pancasila
b.      Pandangan Hidup (way of life), berfungsi sebgai pedoman tingkah laku manusia
      dalam kehidupan sehari-hari.
c.       Jiwa dan kepribadian, berfungsi membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa
       lain.
d.      Perjanjian luhur, yaitu telah disepakati menjelang dan sesudah proklamasi
      kemerdekaann oleh wakil bangsa Indonesia.
e.       Tujuan yang hendak dicapai, yaitu masyarakat adil makmur berdasarkan
      Pancasila.

8.      Sikap tanggung jawab warga negara terhadap Pancasila adalah mengamankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

9.      Penanaman dan pengamalan nilai-nilai Panacsila hendaknya dimulai sejak dini dalam lingkungan keluarga.

HAM


1.      Harkat adalah nilai manusia sebagai mahluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, dan karsa, serta hak dan kewajiban asasi.

2.      Martabat adalah tingkatan dan kedudukan manusia yang terhormat, karena memiliki cipta, rasa, dan karsa. Martabat manusia sama, yang membedakan dihadapan Tuhan adalah ketaqwaan.

3.      Derajat adalah kedudukam manusia yang memiliki hak dan kewajiban asasi.

4.      Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir secara kodrat, sebagai anugerah Tuhan.

5.      Perkembangan perlindungan Hak Asasi Manusia :
  1. Negara Inggris
Ø  Magna Charta (1215)
Ø  Petition of Rights (1628)
Ø  Hobeas Corpus Act (1679)
Ø  Bill of Rights (1689)
  1. Negara Amerika Serikat
Ø  Declaration of Independent (1776)
  1. Negara Perancis
Ø  Declaration Detroit des L’homme et du citoyen (1789)
  1. Negara Indonesia
Ø  Pembukaan UUD 1945
  1. Universal Declaration of Human Rights (PBB), tanggal 10 Desember 1948, diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia Sedunia
6.      Macam hak asasi manusia, tebagi atas :
a.        Hak Asasi Pribadi (personal right), seperti memeluk agama, mengeluarkan pendapat, berorganisasi/serikat
b.       Hak Asasi Ekonomi (economical right), seperti membuat perjanjian, membeli, memiliki sesuatu, memilih pekerjaan.
c.        Hak Persamaan Hukum dan Pemerintahan (legal equality), seperti kedudukan sama dalm hukum.
d.       Hak Asasi Politik (political right), seperti persamaan derajat warga negara, mengolah dan menata kemajuan negara.
e.        Hak Asasi Sosial Budaya (social and culture right), seperti memperoleh pengajaran dan mengembangkan kebudayaan.
f.        Hak Asasi dalam Tata Cara Peradilan (procedural right), seperti perlakuan wajar dalam bantuan hukum, penangkapan, razia.

7.      Latar belakang/alasan perlunya Instrumen nasional HAM yaitu :
a.        HAM merupakan anugerah Tuhan yang tidak dapat dihilangkan
b.       HAM tidak dapat digunakan tanpa batas
c.        Negara Indonesia adalah negara hukum
d.       Negara Indonesia menghormati HAM

8.      Instrumen nasional HAM terdiri atas :
a.       UUD 1945
b.      Tap No. XVII/MPR/1998, tentang Piagam HAM
c.       UU No 39 tahun 1999, tentang HAM
d.      UU No 26 tahun 2000, tentang Pengadilan HAM
e.       UU No 9 tahun 1998, tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di muka Umum
f.       Keppres No 5 tahun 1998, tentang Komisi Nasional HAM



9.      Jaminan dan perlindungan HAM dalam UUD 1945, termuat :
a.        Pembukaan UUD 1945, alinea :
Ø  Pertama , menegaskan kemerdekaan adalah hak segala bangsa.
Ø  Keempat, menegaskan tujuan negara :
·      Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah
·      Mencerdaskan kehidupan bangsa
·      Memajukan kesejahteraan umum
·      Ikut melaksanakan ketertiban dunia

b.       Pasal-Pasal UUD 1945, yaitu pasal :
Ø  27 ayat 1, tentang hak dan kewajiban sama dalam hukum dan pemerintahan.
Ø  27 ayat 2, tentang memperoleh pekerjaan dan penghidupan layak
Ø  27 ayat 3, tentang hak dan kewajiban bela negara
Ø  28 , tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, berpendapat
Ø  29 ayat 2, tentang kemerdekaan beragama dan beribadah
Ø  30 ayat 1, tentang hak dan kewajiban hankam
Ø  31ayat 1, tentang memperoleh pengajaran
Ø  32, tentang mengembangkan kebudayaan
Ø  33, tentang ekonomi
Ø  34, tentang fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara.
Ø  Pasal 28 A sampai dengan 28 J

10.  Perlindungan dan penegakkan HAM sesuai dengan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

11.  Komisi Nasional (Komnas) HAM :
a.        Dasar hukum berdiri Komnas HAM
Ø  Keppres No 50 Tahun 1993
Ø  UU No 39 Tahun 1999 pasal 75 - 99
b.       Tujuan dibentuk Komnas HAM adalah :
·        menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM
·        meningkatkan perlindungan dan penegakkan HAM
c.        Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR dan diresmikan oleh Presiden, dengan masa jabatan 5 tahun.
d.       Komnas HAM memiliki fungsi :
·        Pengkajian dan penelitian
·        Penyuluhan
·        Pemantauan
·        Mediasi

Proklamasi dan Konstitusi Pertama


1.      Ciri perjuangan bangsa sebelum 1908 :
a.         Mengutamakan perjuangan fisik (senjata)
b.         Bersifat kedaerahan
c.         Tergantung pemimpin

2.      Ciri perjuangan bangsa setelah 1908 :
a.         Menggunakan organisasi
b.         Bersifat nasional
c.         Tidak tergantung pemimpin

3.      Awal tahun 1945 Jepang semakin terdesak oleh sekutu. Untuk menarik bantuan dari rakyat Indonesia membantu Jepang maka dijanjikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Janji tersebut diwujudkan dengan membentuk BPUPKI tanggal 28 April 1945. Ketua K.R.T Radjiman Widyodingrat dan wakil Ketua R.P Soeroso dan Iche Bangase. Anggota 62 orang. Tugas BPUPKI adalah menyelidiki keinginan bangsa Indonesia untuk merdeka.

4.      Sidang BPUPKI :
a.         Sidang Pertama , tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, membahas Dasar Negara.
  Panitia Sembilan tanggal 22 Juni 1945 menghasilkan Piagam Jakarta.
b.         Sidang Kedua, tanggal 10 – 16 Juli 1945 membahas Rancangan Undang-Undang Dasar.
Panitia Perancang UUD diketua oleh Mr Soepomo menghasilkan Rancangan UUD.

5.      PPKI dibentuk tanggal 7 Agustus 1945 dengan ketua Ir Soekarno dan wakil ketua Mohammad Hatta.

6.      Tanggal 6 dan 9 Agustus 1945, Nagasaki dan Hirosima dibom oleh sekutu. Jepang menyerah kepada sekutu tanggal 15 Agustus 1945. Keadaan ini mendorong para pemuda menghadap Bung Karno untuk segera mengumumkan kemerdekaan. Terdapat perbedaan pendapat antara golongan tua dan pemuda mengenai waktu kemerdekaan. Pemuda ingin waktu secepatnya, sedangkan golongan tua mengharapkan melalui rapat PPKI terlebih dahulu. Keadaan ini mengakibatkan para pemuda mengasingkan Bung Karno dan Bung Hatta ke Rengas Dengklok, pagi hari tanggal 16 Agustus 1945 dengan tujuan agar tidak terpengaruh oleh Jepang. Sore harinya tercapai kesepakatan bahwa proklamasi kemerdekaan akan dilaksanakan tanggal 17 Agustus 1945, maka Bung Karno dan Bung Hatta kembali ke Jakarta. Pada malam harinya di rumah Laksamana Maeda, Jl Imam Bonjol No 1 disusun teks Proklamasi Kemerdekaan. Naskah disusun oleh Bung Karno dan diketik oleh Sayuti Melik.

7.      Tanggal 17 Agustus 1945, hari Jumat di bulan ramadhan jam 10.00 bertempat di depan rumah Bung Karno Jl Pegangsaan Timur No 56 Jakarta dilaksanakan  proklamasi kemerdekaan.

8.      Kemerdekaan suatu negara dapat diperoleh melalui :
a.         Pemberian negara penjajah (dekolonialisasi)
b.         Revolusi (perjuangan) bangsa
c.         Pemisahan suatu negara menjadi beberapa negara

9.      Kemerdekaan bangsa Indonesai merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia karena :
a.         Terjadi kekosongan kekuasaan  (vacoom of power)
b.         Naskah Proklamasi tidak menggunakan Piagam Jakarta yang sudah disiapkan sebelumnya.





10.  Arti / makna penting proklamasi kemerdekaan :
a.         Berdirinya Negara Kesatuan RI
b.         Berlakunya hukum nasional Indonesia
c.         Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan
d.        Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat (pembangunan)

11.  Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang dan menetapkan :
a.         UUD 1945
b.         Memilih Ir Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden
c.         Membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden (KNIP)

12.  UUD 1945 merupakan hasil rancangan BPUPKI melalui Panitia Perancang Hukum Dasar yang di ketuai oleh Mr Soepomo. Pada saat ditetapkan oleh PPKI terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal. Pembukaan UUD 1945 merupakan naskah Piagam Jakarta, sedangkan pasal-pasal merupakan hasil sidang BPUPKI yang kedua, dengan beberapa perubahan.

13.  Perubahan yang paling mendasar yaitu dasar negara dalam sila yang pertama. Sila pertma dalam Piagam Jakarta yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

14.  Naskah UUD 1945 diumumkan dalam Berita Republik Indonesia No 7 tahun II tanggal 15 Februari 1946, terdiri atas :
a.         Pembukaan, terdiri 4 alinea
b.         Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan)
c.         Penjelasan UUD 1945, yang disusun oleh MR (Magister de Recht) Soepomo.

15.  Konstitusi memiliki arti Hukum Dasar. Konstitusi terdiri atas dua bentuk :
a.         Konstitusi Tertulis yaitu UUD
b.         Konstitusi tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis, disebut konvensi.

16.  Syarat suatu konvensi :
a.         Tidak bertentangan dengan hukum dasar tertulis
b.         Pelengkap UUD atau pengisis kekosongan hukum jika tidak terdapat dalam UUD.

17.  Sifat UUD 1945 , yaitu :
a.         Singkat, yaitu memuat atuarn-aturan pokok saja, sebagai unstruksi dalam penyelenggaraan negara.
b.         Supel, artinya aturan yang pokok saja sesuai dengan negara Indonesia yang berkembanga, terus dinamis dan mengalami perubahan, sehingga tidak ketinggalan zaman.

18.  Penjelasan UUD 1945 menegaskan bahwa semangat para penyelenggara negara dan pemimpin pemerintahan sangat penting dalam penyelengaraan negara.

19.  Sebagai hukum UUD 1945 maka mengikat setiap warga negara dan berisis norma dan ketentuan yang harus ditaati. Sebagai hukum dasar maka UUD 1945 merupakan sumber hukum bagi pertaruran perundangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia.

20.  Mempelajari suatu UUD harus mencakup :
a.         Teks UUD
b.         Proses penyusunan UUD
c.         Keterangan-keterangan UUD
d.        Suasana kebatinan saat penyusunan UUD

21.  Pembukaan UUD 1945 memuat kaidah yang fundamental, seperti tujuan negara, dasar negara, pernyataan kemerdekaan, prinsip negara kesatuan dab kedaulatan rakyat. Bangsa Indonesia bertekad tidak merubah Pembukaan UUD 1945.

22.  UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dalam pasal-pasalnya.

23.  Pembukaan UUD 1945 memuata nilai yang universal dan lestari. Universal berarti dijunjung tinggi oleh bangsa yang beradab, sedangkan lestari berarti mampu menampung dinamika masyarakat.

24.  Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 :
a.         Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b.         Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
c.         Negara berkedaulatan rakyat
d.        Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.

25.  Makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 :
a.         Alinea pertama, memuat dalil obyektif bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Juga dali subyektif, ayaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk memrdeka.
b.         Alinea kedua, memuata :
Ø  Perjuangan bangsa telah sampai pada saat yang menentukan
Ø  Moemntum tersebut harus dimanfaatkan untuk kemerdekaan
Ø  Kemerdekaan bukan tujuan akhir, tetapi harus diisi dengan mewujudkan cita-cita nasional.
c.         Alinea ketiga, memuat pernyataan kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual yaitu atas rahmat Tuhan, dan motivasi riil dan metriial yaitu keinginan luhur bangsa.
d.        Alinea keempat, memuat tujuan negara, prinsip dasar negara republik dan berkedaulatan rakyat, serta dasar negara.

26.  Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 adalah pembukaan UUD 1945 merupakan uraian teperinci dari Proklamasi Kemerdekaan.

27.  Batang tubuh (pasal-pasal) memuat tentang :
a.         Materi pengaturan sistem pemerintahan negara
b.         Materi hubungan negra dengan warga negara dan penduduk

28.  Sistem pemerintahan Negara Indonesia :
a.         Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat)
b.         Sistem konstitusional
c.         Kekuasaan negara yang tertinggi  ditangan MPR
d.        Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis
e.         Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
f.          Menteri negara ialah pembantu, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
g.         Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas